Bentuk
Umum Rocket
a. Roket
terdiri dari Nose, Selongsong, Fin dan Ruang Kompresi.
b. Ruang
kompresi terdiri dari botol yang volumenya 1,5 liter
c. Roket
air diharuskan untuk terbang bebas dan dilarang menggunakan alat bantu untuk
ketepatan jatuhnya Roket.
d. Nose,
Selongsong, Fin, didesign oleh Peserta sesuai dengan teknik yg diinginkan
Peserta.
e. Botol
Ruang Kompresi dipasang dengan ketentuan mulut botol ruang kompresi harus
sejajar dengan mulut selongsongan paling bawah.
Lapangan
Pertandingan :
a. Panjang
lapangan 27 meter.
b. Lebar
lapangan 5
meter.
c. Panjang Zona Point 7 meter
d. Zona
Luncur berdiameter 2 meter.
e. Jarak
Zona Luncur sampai Jaring Rintang sejauh 20 meter.
f. Tinggi
Jaring Rintang 1,5
meter.
g. Zona
Point Sasaran Tembak.
h. Gambar
terlampir.
a.
Panjang lapangan 29 meter.
b.
Lebar lapangan 9 meter.
c.
Panjang Zona Point 9
meter
d.
Zona Luncur berdiameter
2 meter.
e.
Jarak Zona Luncur
sampai Jaring Rintang sejauh 20 meter.
f.
Zona Point Sasaran
Tembak berbentuk lingkaran.
g.
Gambar terlampir.
c. Penilaian
a. Dilihat
dari tempat jatuhnya Roket,
Lapangan pertama
·
Zona A =
100 Point
·
Zona B = 30 Point
·
Zona C = 40 Point
·
Zona D =
50 Point
·
Zona E = 40
Point
·
Zona F = 30
Point
·
Zona luar =
0
Point
Lapangan kedua
·
HIJAU : Zona A
= 100 Point
·
HITAM : Zona B
= 80 Point
·
PUTIH : Zona C =
60 Point
·
ORANGE : Zona D = 40
Point
·
BIRU : Zona E = 20
Point
·
Zona Luar
= 0 Point
b. Pengukuran
dilakukan setelah Roket mendarat dengan acuan tempat jatuh roket pertama kali.
c. Apabila
Roket jatuh tepat digaris batas antar zona, maka Point yang digunakan adalah
mendekati Zona Dalam.
d. Apabila
Roket dan Launcher mengalami masalah dan perbaikan melebihi batas waktu yang
telah disediakan panitia, maka tim akan mendapat Point Nol.
e. Apabila
Roket mendarat diluar batas zona yang telah ditentukan tim akan mendapatkan
nilai nol.
f. Apabila
bagian Roket ada yang terlepas pada saat peluncuran maka tim akan mendapat
nilai Nol (bagian dapat terpisah apabila roket telah mendarat).
g. Hasil
perhitungan akan di serahkan pada Dewan Juri untuk ditentukan pemenangnya.
h. Keputusan
Dewan Juri dan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar