Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna
pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT
Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan
permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim
Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus
Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai
dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon
yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
"Telah memenuhi syarat
untuk kepailitan, sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan,"
tambahnya.
Berita
mengenai batavia bangkrut bukanlah yang pertama kali di indonesia. Pada tahun
1993 sempati air mengalami kebangkrutan, pada tahun 2003
indonesian harus menghentikan kegiatan penerbangannya, pada tahun 2005 bouraq
airlines harus menutup kegiatannya karena masalah keuangan, kemudian tahun 2008
lagi – lagi maskapai indonesia mengalami tutup usaha yaitu jatayu airline.
Batavia air menambah deretan panjang masa kelam penerbangan yang ada di
indonesia. Masalah yang sama dan selalu terulang selalu menjadi persoalan yang
terjadi di indonesia. Yang menjadi pertanyaan maskapai yang disebut diata
apakah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terulang hal hal
tersebut “bangkrut”. Dalam edisi kali ini kami akan mencoba mengurai bagaimana
batavia dapat bangkrut, faktor – faktor yang mungkin membuat batavia
bangkrut, akibat dari batavia bangkrut
bagi mantan karyawan dan calon pemumpang, dan penggulangan agar hal – hal
tersebut tidak terualang.

